Friday, 3 August 2012

BEDAKAN KALIMAT FAKTA DAN OPINI PADA EDITORIAL

BEDAKAN KALIMAT FAKTA DAN OPINI PADA EDITORIAL


A. Membedakan Fakta dan Opini

Surat kabar merupakan media efektif untuk menyampaikan informasi kepada pembaca. Di dalam surat kabar terdapat editorial atau tajuk rencana. Dalam pembelajaran ini, Anda akan berlatih membaca dan memahami editorial atau tajuk rencana. Anda akan menemukan fakta dan opini dalam editorial tersebut. Di samping mengungkapkan isinya, Anda pun akan berlatih membedakan fakta dan opini dalam editorial atau tajuk rencana.

Pernahkah Anda membaca editorial atau tajuk rencana? Anda dapat menemukannya di dalam surat kabar. Editorial atau tajuk rencana adalah tulisan dalam surat kabar atau majalah yang berisi permasalahan aktual. Tulisan tersebut ditulis berdasarkan sudut pandang redaksi surat kabat atau majalah tersebut.

Di dalam tajuk rencana terdapat fakta dan opini. Fakta dalam tajuk rencana adalah hal-hal faktual yang diambil dari peristiwa atau gejala tertentu di masyarakat. Adapun opini adalah argumen atau tanggapan redaksi terhadap peristiwa atau gejala yang dijadikan pokok pembicaraan dalam tajuk rencana.

Agar lebih jelas, perhatikanlah editorial berikut. Bacalah dengan teliti.

Memaksimalkan Standar Keselamatan Penerbangan
Persepsi bahwa tingkat keselamatan penerbangan nasional telah memasuki kategori menakutkan mendapatkan pembenaran. Kali ini, legitimasi itu datang langsung dari pemerintah.
Pekan ini, Departemen Perhubungan merilis daftar peringkat terbaru perusahaan penerbangan dan standar keselamatan mereka. Dari 21 perusahaan yang dinilai, hanya satu yang masuk kategori I atau berkinerja baik. Sisanya hanya masuk kategori II atau sedang, dan bahkan III, alias buruk.
Hasil pemeringkatan itu, ironisnya, tidak mengejutkan. Hal itu tidak mengejutkan karena semua paham bahwa standar keselamatan penerbangan di negeri ini memang rendah. Tidak mengejutkan karena kecelakaan pesawat yang menelan korban jiwa bukan satu-dua kali terjadi. Ia amat sering terjadi.
Sebuah lembaga audit penerbangan internasional sebelumnya telah menetapkan bahwa tidak ada satu pun maskapai penerbangan Indonesia yang masuk kategori I. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat (AS), bahkan mengeluarkan peringatan kepada warganya agar tidak menggunakan jasa penerbangan Indonesia. Tentu itu menjadi sebuah pukulan telak bagi kredibilitas penerbangan sipil negeri ini.
Adapun yang sangat disesalkan adalah upaya untuk meningkatkan standar keselamatan itu jauh lebih lambat daripada yang diharapkan. Setelah sekian lama, hanya satu dari 21 maskapai yang berhasil masuk ke kategori I. Maskapai yang masuk kategori I pun belum diakui IATA Organization Safety Audit (IOSA). Hal ini terjadi karena tidak juga memiliki sertifikat IOSA.
Posisi itu lagi-lagi membuat reputasi penerbangan nasional berada dalam bahaya. Karena itu, harus ada upaya yang lebih dari sekadarnya untuk memulihkan citra buruk yang telanjur telah terbentuk.
Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang memaksa agar upaya-upaya peningkatan standar keselamatan penerbangan dilakukan secepat-cepatnya dan secermat-cermatnya. Pemerintah ditantang untuk lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi.
Pencabutan izin operasi kepada maskapai penerbangan yang masuk kategori III atau buruk harus dilakukan tanpa diskriminasi. Maskapai mana pun yang sejatinya masih berada di kategori III harus dicabut izinnya. Pemberian privilese agar maskapai tertentu lolos peringkat dan masuk kategori II tidak boleh terjadi.
Ke depan, kriteria terhadap pemberian izin baru perlu diperketat. Maskapai baru yang ingin masuk pasar penerbangan nasional, misalnya, haruslah maskapai yang mampu memenuhi kategori I. Bila tidak, izin operasi tidak boleh diterbitkan.
Sebaliknya, bagi maskapai yang sudah ada, dalam kurun waktu tertentu misalnya, diharuskan memenuhi standar kategori I. Bila tidak, izin operasinya dapat dicabut. Dengan sistem itu, pengguna jasa mendapatkan jaminan standar keamanan terbaik. Upaya seperti itu  mestinya menjadi sebuah keniscayaan.
Pengguna jasa penerbangan tentu berharap semua maskapai mencapai standar keselamatan excellent. Berbeda dengan bus kota yang boleh mogok di tengah jalan, bagi transportasi udara, kerusakan mesin dan kekacauan sistem pascalepas landas adalah dosa terbesar.
Maskapai penerbangan juga tidak boleh terjebak dalam perang tarif. Liberalisasi dalam pasar bebas tidak berarti kebebasan dalam mematikan pesaing dengan menerapkan tarif serendah-rendahnya.
Karena kalau itu yang terjadi, dan standar keselamatan dikorbankan, maskapai penerbangan sejatinya tengah mematikan pengguna jasa dalam arti harfiah. Itu jelas sebuah kejahatan kemanusiaan. Sungguh menyeramkan jika sejatinya itu yang terus berlangsung selama ini.
Sumber: Media Indonesia, 28 Juni 2007


Dapatkah Anda menemukan fakta dan opini dalam editorial tersebut?
Berikut ini adalah fakta yang terangkum dalam editorial tersebut.
1.      Pekan ini, Departemen Perhubungan merilis daftar peringkat terbaru perusahaan penerbangan dan standar keselamatan mereka.
2.      Beberapa negara, terutama Amerika Serikat (AS), bahkan mengeluarkan peringatan kepada warganya agar tidak menggunakan jasa penerbangan Indonesia.
3.      Setelah sekian lama, hanya satu dari 21 maskapai yang berhasil masuk ke kategori I. Maskapai yang masuk kategori I pun belum diakui IATA Organization Safety Audit (IOSA). Hal ini terjadi karena tidak juga memiliki sertifikat IOSA.

Dari ketiga contoh fakta tersebut, dapat dilihat bahwa kutipan-kutipan tersebut tidak disisipi tanggapan atau opini dari redaksi. Ketiga hal tersebut ditulis apa adanya.
 Sekarang perhatikan contoh opini berikut.
1.      Posisi itu lagi-lagi membuat reputasi penerbangan nasional berada dalam bahaya. Karena itu, harus ada upaya yang lebih dari sekadarnya untuk memulihkan citra buruk yang telanjur telah terbentuk.
2.      Ke depan, kriteria terhadap pemberian izin baru perlu diperketat. Maskapai baru yang ingin masuk pasar penerbangan nasional, misalnya, haruslah maskapai yang mampu memenuhi kategori I. Jika tidak, izin operasi tidak boleh
diterbitkan.
3.      Karena kalau itu yang terjadi, dan standar keselamatan dikorbankan, maskapai penerbangan sejatinya tengah mematikan pengguna jasa dalam arti harfiah. Itu jelas sebuah kejahatan kemanusiaan.

Ketiga contoh kutipan tersebut merupakan tanggapan dari redaksi terhadap beberapa fakta yang dimunculkan dalam editorial. Dalam kutipan opini tersebut, dikemukakan juga harapan-harapan yang bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan.
Sekarang, Anda tentu telah mulai memahami perbedaan antara fakta dan opini. Dapatkah Anda menemukan fakta dan opini lainnya dalam tajuk rencana tersebut?
Secara keseluruhan, tajuk rencana tersebut berisi buruknya standar keselamatan yang ada dalam industri penerbangan Indonesia. Masyarakat tentu menginginkan rasa aman tiap kali melakukan perjalanan. Akan tetapi, yang terjadi ternyata standar keselamatan dikorbankan demi tercapainya keuntungan besar. Standar keselamatan dijatuhkan agar harga penerbangan menjadi lebih ekonomis. Padahal, hal terpenting dalam perjalanan penerbangan adalah kenyamanan dan keselamatan. Hal inilah yang disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka
kecelakaan pesawat. Bagaimanapun angka kecelakaan yang terjadi telah mencoreng reputasi penerbangan Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More