Tugas
PKn Kelas XII Semester 1
FUNGSI
DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1.Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah,
wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan
dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik
Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan
menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh
suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di
dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan
acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di
samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila
merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ =
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari
kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah,
Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut
Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar
pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah
kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut
bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang
kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila
telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa
Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi
Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1. ideologi
itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui
masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk
menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya
bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat
totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya
tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam
ideologi tersebut.
4.
Pancasila sebagai Sumbet Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum
harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von
Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah
melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan
adanya bangsa Indonesia.
6.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia
mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila
disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
7.
Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya
cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
6.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama
dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh
rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
NB : Jika postingan ini
berguna/bermanfaat untuk anda, anda juga bisa memberikan saran di postingan ini
melalui kotak komentar di bawah, terimakasih :*
7 komentar:
sangat membantu dalam memahami fungsi dari pancasila
senang bisa membantu :)
great blog!,...help me so much
visit also my blog www.conserveyours.blogspot.com
hehe thanks satria wijaya :D
membantu banget mas BRO....... haturnuhun ^_^
terimakasih gan
bagus
Post a Comment