MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Agama Islam
Oleh
RA.Eflin Nawang Wulan
XI IPA RSBI 4
Guru Pembimbing
Drs. H. Darlen Darwis
SMA NEGERI 4 KOTA JAMBI
TAHUN AJARAN 2011/2012
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
D.
Manfaat Penulisan...................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Muamalah..................................................................................................... 3
B.
Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam................................................. 3
C.
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam................................................. 5
D.
Riba............................................................................................................ 14
E.
Hukum Islam tentang Kerja Sama Ekonomi (Syirkah).............................. 17
F.
Mudarabah (Bagi Hasil)............................................................................. 19
G.
Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam............................... 22
H.
Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam...................... 24
I.
Sistem Lembaga Keuangan non Bang yang Sesuai dengan
Prinsip
Hukum
Islam.............................................................................................. 26
J
Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan terhadap Hukum Islam tentang
Kerjasama.................................................................................................. 27
BAB
III KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulisan makala yang berjudul “Hukum Islam tentang Muamalah” dapat
terselesaikan tepat waktu . Ucapan terimakasih tak lupa penulis sampaikan
kepada guru matapelajaran Agama Islam yang telah membimbing dalam penulisan ini
.
Makalah ini merupakan
tugas individu dalam mata pelajaran AgamaIslam. Adapun tujuan diberikannya
tugas makalah ini yaitu untuk menambah
wawasan Hukum Islam tentang Muamalah dan yang berhubungan dengannya.
Walaupun dalam penyusunan dan penulisan makalah ini penulis menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
wawasan Hukum Islam tentang Muamalah dan yang berhubungan dengannya.
Walaupun dalam penyusunan dan penulisan makalah ini penulis menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
kekurangan, sehingga kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan
khususnya dari uru matapelajaran Agama Islam untuk dijadikan pedoman
pada penulisan berikutnya. Harapan kami semoga penulisan makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis. Amin………………..
kekurangan, sehingga kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan
khususnya dari uru matapelajaran Agama Islam untuk dijadikan pedoman
pada penulisan berikutnya. Harapan kami semoga penulisan makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis. Amin………………..
Guru Pembimbing Jambi,
Drs. H. Darlen
Darwis Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Dalam
buku Ensiklopedia Islam Jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan
bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang
lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, sepeti
peresoan, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam yang termasuk
muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan
perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi islami.
Dari
pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya
menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi anatara
seseorang dengan orang lain atau anatara seseorang dan badan hukum, atau antara
badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B.Rumusan Masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah
B. Apa saja asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
C. Bagaimanakah penerapan transaksi ekonomi dalam Islam
D. Apakah yang dimakasud dengan Riba
E. Bagaimanakah Hukum Islam tentang
Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
F. Apakah yang dimaksud dengan Mudarabah (bagi
hasil)
G. Bagaimana Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip
Hukum Islam
H. Bagaimanakah Sistem Asuransi yang Sesuai
dengan Prinsip Hukum Islam
I.
Bagaimanakah
Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
J.
Bagaimanakah Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang
Kerjasama Ekonomi
C.Tujuan
1.Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah
2.Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
D.Manfaat
Menambah
pengetahuan Hukum Islam tentang Muamalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.MUAMALAH
A. Pengertian Muamalah
Menurut
fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat
dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli,
sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat
dan lain-lain.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan
dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak
masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
B. ASAS-ASAS TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
Ekonomi adalah sesuatu yang
berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu
untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya
perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli,
sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya
transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam
setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’,
yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
yaa ayyuhaa alladziina
aamanuu awfuu bial'uquudi
uhillat lakum bahiimatu al-an'aami
illaa maa yutlaa 'alaykum ghayra muhillii alshshaydi wa-antum hurumun inna allaaha yahkumu maa yuriidu
Artinya : [5:1] Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu388.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
yaa ayyuhaa alladziina
aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa
taqtuluu anfusakum inna allaaha
kaana bikum rahiimaan
Artinya : [4:29] Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu287; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
C. PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
1. Jual Beli
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
qul yaa qawmi i'maluu 'alaa makaanatikum innii 'aamilun fasawfa
ta'lamuuna
Artinya : [39:39]
Katakanlah: "Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya
aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui, (QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna
berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli.
Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian
luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang
dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka
sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93)
1. Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam
bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli
tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak
pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan
sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa :
29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ
ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama
suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ
ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual
beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat
disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan
tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih
akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual
beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka
atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan
jual beli yang telah disepakatinya.
2. Rukun dan syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli
adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual
belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam
keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual
belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri,
tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila
ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
b. Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk
menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini
dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban
dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga
25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar
menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak
harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling
rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual,
aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah
dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan
tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern
saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli
seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang
pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c. Benda yang diperjualbelikan
1) Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.
2) Suci atau bersih dan halal barangnya
3) Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
4) Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran
dengan orang lain
5) Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
6) Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
7) Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
8) Barang itu dapat diserahterimakan
d.Syarat Nilai Tukar (Harga Barang)
As-samn adalah harga pasar yang berlaku
di tengah-tengah masyarakat secara aktual.
As-Sir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.
1. Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
2. Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun secara hukum
3. Jual beli barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara.
As-Sir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.
1. Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
2. Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun secara hukum
3. Jual beli barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara.
3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh
penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan
ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan
perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti
dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh
karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah
adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat
dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia
yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang
congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan
Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan
sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa
saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat
dicela.
Hal-hal yang harus
disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan
ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa
melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan
dirugikan.
c. Jujur
Selain benar dan memegang
amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu
modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan
diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal
timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah
perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle
wa-ilaa madyana akhaahum syu'ayban qaala yaa qawmi
u'buduu allaaha maa lakum min
ilaahin ghayruhu qad jaa-atkum bayyinatun min rabbikum fa-awfuu alkayla waalmiizaana walaa tabkhasuu alnnaasa
asyyaa-ahum walaa tufsiduu fii al-ardhi
ba'da ishlaahihaa dzaalikum khayrun lakum in kuntum mu/miniina
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara
mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang
nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah
kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang
beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat
barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi
Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali
diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah
menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas,
atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain
meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada
rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan
menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya
jangan menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan
(akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi
melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut :
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si
pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau
mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis
ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu
pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan
satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus
ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat
selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si
pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut
diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak
diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang
artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing
boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul,
atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut,
maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
4. Macam-macam Jual Beli
a. Jual beli yang sahih
Adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.
b. Jual beli yang batil
Adalah jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang ditentukan
Macam-macam jual beli yang batil yaitu:
1. Jual beli sesuatu yang tidak ada.
2. Menjual barang yang tidak bisa diserahkan kepada pembeli
3. Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya
4. Jual beli yang mengandung unsur penipuan
5. Jual beli benda-benda najis
6. Jual beli al-‘arbun (jual beli yang bentuknya melalui perjanjian, jika barang
yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka uang yang telah
diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
8. Jual beli yang bergantung pada suatu syarat tertentu
9. Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu bersifat menyeluruh
10. Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
11. Jual beli ajal (al-ajl)
2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam
adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab
yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan
dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas,
28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat
bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang
tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila
objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan
tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu
kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan
bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais
al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat
dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
D. RIBA
Bagi manusia yang tidak
memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme).
Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka
tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber
yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah
sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW
menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata
: Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun,
kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan
terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba)
menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut
istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar
suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu
disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat
terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya,
Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap
satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan
tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi
Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
alladziina ya/kuluuna alrribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu alladzii yatakhabbathuhu alsysyaythaanu mina almassi dzaalika bi-annahum qaaluu
innamaa albay'u mitslu alrribaa
wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna
wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang
hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan
pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT
berfirman :
yamhaqu allaahu
alrribaa wayurbii alshshadaqaati waallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin
atsiimin
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah
: 276)
yaa ayyuhaa alladziina
aamanuu laa ta/kuluu alrribaa
adh'aafan mudaa'afatan waittaquu
allaaha la'allakum tuflihuuna
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata :
Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang
menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan,
orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua
sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang
telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan
menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara
yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar
menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang
disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan
emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang
menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi
tiga syarat sebagai berikut.
1.
Barang yang ditukarkan harus sama
2.
Timbangan atau takarannya harus sama
3.
Serah terima harus pada saat itu
juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar
menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang
pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan
membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah
dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli
suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan
pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini
dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis
akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis
akad.
Riba diharamkan oleh semua agama
samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar
antara lain sebagai berikut.
1.
Riba dapat menimbulkan permusuhan
antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong
sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia
untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri
sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
2.
Riba dapat menimbulkan tumbuh
suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di
tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka
bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
3.
Riba merupakan salah satu bentuk
penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
4.
Sifat riba sangat buruk sehingga
Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan
baik jika saudaranya membutuhkan harta.
E. HUKUM ISLAM TENTANG KERJA SAMA EKONOMI
(SYIRKAH)
Saat ini umat Islam
Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya
telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip
syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap
aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh
kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ
ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa
: 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.”
(HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan
kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja
sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi
amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil
diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang
bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan,
atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam
perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
b. Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai
berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad
(kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi
lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam
musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset
nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang
atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi
menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara
mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau
lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi
dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk
menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit
dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan
kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud
hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan
dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek
tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan
investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal
ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu
bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat
maupun bertahap.
F. MUDARABAH (BAGI HASIL)
Mudarabah adalah akad kerja
sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan
seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan
karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar
syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini
tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat
al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi
mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun
pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti
melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk
melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang
artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika
memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya
tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli
ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung
jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah
SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
1.
Jenis-jenis
mudarabah
Secara umum, mudarabah
terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah
bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola
(mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh
seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan
sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah
kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan,
mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe
investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya
dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan
pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada
bidang-bidang berikut ini.
1.
Tabungan berjangka, yaitu dengan
tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan
kurban, dan deposito berjangka.
2.
Deposito spesial (special
investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu,
misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah
bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada
orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu
dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh
agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun,
tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai
kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah
pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil
dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari
Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada
penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan
diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani
(palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama
dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau
lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani).
Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu,
pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya
dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil
sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam
pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih
atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada
mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya
dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja.
Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih
dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan
sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar
para sahabat, tabi’in dan para imam
.
G. PERBANKAN YANG SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM
ISLAM
Lahirnya ekonomi Islam di
zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam
berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran
Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang
larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada
dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai
berikut.
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963
atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank non Islam yang disebut
juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya
menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan
atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain
dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang
dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan
operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena
bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem
bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara
lain sebagai berikut.
1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito.
Wadiah ini bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun
dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan
surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank
Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar
imbalannya, tetapi Bank harus menjamin dapat mengembalikan dana itupada waktu
pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2. Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas
dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudarabah ini, Bank
Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya
dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan
perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank tidak
mencampuri manajemen perusahaan.
3. Syirkah (perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan
pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint
ventura). Oleh karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha
patungan ini dengan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit
and loss sharing (PLS Agreement).
4. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost
plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah
ini, pada hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan
pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank
bisa membelikan atau menyediakan barang barang yang diperlukan oleh pengusaha
untuk dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas harga pembeliannya.
Syarat bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang (dalam hal ini
Bank) harus memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga
pembeliannya dan keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost
plus nya itu.
5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan). Bank Islam
dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para
nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito di Bank Islam itu
sebagai slah satu pelayanan dan penghargaan Bank kepada para deposan karena
mereka tidak menerima bunga atas depositonya dari Bank Islam.
Perkembangan pesat Bank-Bank
Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa 70-an setelah
terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boom pada tahun 1971.
perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan bahwa: (1) ajaran Islam
menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang bersumber pada ajaran Islam
disebut juga modal masyarakat (Social Capital). (2) Peranan cendikiawan
yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak,
sedekah (ZIS), dan larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga
pernah dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan
membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola zakat).
Bank syariah pertama yang
beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada
tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih
lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya
terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).
Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat,
Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang
membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah,
Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi
di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera
beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya
sebagai berikut.
1. Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah
riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan
cara deposito, bagi hasil maupun yang lainnya
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung
unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang
kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam
yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam
belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat,
terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
4. Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum
mengelola zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian zakat
yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk
kepentingan agama dan umum.
5. Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal
berikut.
a. Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram,
telepon, atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan
sebagainya
b. Membayar gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk
kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank
dan biaya administrasi pada umumnya.
H. SISTEM ASURANSI YANG SESUAI
DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Mengikuti sukses perbankan
Syariah, asuransi Syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Sampai
dengan tahun 2002, tercatat sejumlah asransi konvensional yang membuka divisi
Syariah yang terbukti mampu bersaing dengan asuransi lainnya.
Asuransi pada umumnya,
termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah
ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada
penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para
imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama
mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan
IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut
belum dikenal pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada
abad XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini umat Islam di Indonesia
dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa,
asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek
kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan
cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai
berikut.
1.
Mengharamkan asuransi dalam segala
macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
2.
membolehkan semua asuransi dalam
praktiknya sekarang ini.
3.
Membolehkan aasuransi yang bersifat
sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
4.
menganggap syubhat
Ketika mengkaji hukum Islam
tentang asuransi, sudah tentu harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad
yang lazim digunakan oleh mejtahidin dahulu. Diantara metode ijtihad yang
mempunyai banyak peranan di dalam mengistinbatkan (mencari dan menetapkan
hukum) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan
hadis adalah maslahah mursalah atau istislah (public good) dan qyas (analogical
reasoning).
Dalam buku Hukum Asuransi
di Indonesia ditulis oleh Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut
pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab Undang-undang perniagaan),
bahwa asuransi pada umunya adalah suatu bentuk persetujuan dimana pihak yang
menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena
akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Adapun asuransi Syariah
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melaui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang
sesuai Syariah
Ada beberapa sumber yang
dijadikan rujukan bagi berlangsungnya sistem asuransi tersebut, diantaranya
adalah hadis Nabi Muhammad SAW “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam
suatu masyarakat ibarat satu bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan
satu sama lain.” (HR Bukhari danMmuslim)
Secara operasional, asuransi
yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai
berikut.
1. Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan
atau perlindungan atas musibah yang akan datang
2. Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana tersebut
diinvestasikan sesuai dengan instrumen Syariah seperti mudarabah, wakalah,
wadi’ah dan murabahah.
3. Premi memiliki unsur tabaru’ atau mortalita (harapan hidup)
4. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada
kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk
pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.
5. dari rekening tabaru’ (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal
sudah dikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi
musibah.
6. Mekanisme pertanggungan pada asuransi Syariah adalah sharing of
risk. Apabila terjadi musibah semua peserta ikut (saling) menanggung dan
membantu
7. Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai
prinsip bagi hasil (mudarabah),atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk hadiah
kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelola.
8. Mempunyai misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat
Islam atau misi iqtisadi
I. Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai
dengan Prinsip Hukum Islam
Sistem lembaga keuangan non
Bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai
berikut.
1. Koperasi
Pengertian koperasi dari
segi etimologi berasal dari bahasa inggris coorporation, yang artinya
bekerja sama. Pengertian koperasi dari segi etimologi ialah suatu perkumpulan
atau organisasi yang beranggotakn orang-orang atau badan hukum yang bekerja
sama denagn penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar
suka rela secara kekeluargaan.
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
1.
fungsi ekonomi dalam bentuk
kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban
hidup sehari-hari para anggotanya dan
2.
fungsi soisal dalam bentuk
kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk
sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk
tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
Koperasi dari segi bidang
usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang
konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha
tunggal (single purpose). Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya
dalam berbagai bidang yang disebut koperasi serba usaha (multi purpose)
seperti bidang pembelian dan penjualan
Modal usaha koperasi
diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajid, uang simpanan sukarela
yang merupakan deposito, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha
termasuk cadangan dan sumber lain yang sah.
Menurut mahmud syaltut,
koperasi sebagaimana diuarikan diatas adalah bentuk syirkah baru yang
diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali memilki manfaat, anatara
lain memberi keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan
kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil
usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi
tidak mempunyai unsur kezaliman dan pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya
atas manusia yang lemah atau miskin, pengelolaannya demokratis dan terbuka (open
management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota
menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota
pemegang saham. Oelh karena itu, koperasi dapat diterima oleh kalangan Islam.
2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
Merupakan lembaga keuangan
mikro yang sanagt sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat
berekonomi lemah) yang didukung oleh deposan-deposan kecil. BMT telah
menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana dari,
untuk dan oleh masyarakat yang merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT
sebagian besar berbadan hukum koperasi yang merupakan badan usaha berdasarkan
azas kekeluargaan yang sesuai dengan Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah
mendekati angka 4000 unit dimana proses operasionalnya tidak jauh beda dengan
operasional BPRS atau Bank Syariah
J. PERILAKU YANG MENCERMINKAN KEPATUHAN
TERHADAP HUKUM ISLAM TENTANG KERJASAMA
Ekonomi
Ekonomi Islam di Indonesia
hingga saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan
maraknya kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang
berorientasi Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia
dalam menerapkan kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek
perilaku yang harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek
kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan akad
tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak
yang dianggap memenuhi syarat untung memegang kepercayaan secara penuh dengan
pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin) harus
dipertimbangkan
1.
Tolong Menolong
Saling menolong sesama
peserta (nasabah) dengan hanya berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong
untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang
1.
Saling melindungi
Perekonomian Islam yang
berdasarkan Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.
1.
Adil
Dalam melakukan transaksi/
perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu,
termasuk kepada pihak yang tidak disukai.
1.
Amanah/jujur
Dalam menjalankan kerja sama
ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati.
Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara rida sama
rida dan disepakati oleh semua pihak yang terkait
BAB III
KESIMPULAN
Muamalah
adalah Hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari
transaksi antara seseorang dengan orang lain , atau antara seseorang dengan
badan hukum , atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya
.
Semoga
asas-asas transaksi ekonomi Islam dapat diterapkan dalam jual beli serta kerja
sama ekonomi yang Islami .
Demikianlah
beberapa hal yang menyangkut Hukum Islam tentang Muamalah.
Oleh karena kurangnya literatur, dan
waktu yang sangat terbatas, maka makalah yang sederhana ini banyak
kekurangannya. Oleh karena itu, saran-saran yang bersifat membangun dalam
penyempurnaan makalah ini sangat diharapkan .
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri, 2006. Pendidikan
Agama Islma untuk SMA kelas XI. Erlangga
: Jakarta
www.google.co.id
, Hukum Islam tentang Muamalah
www.yahoo.co.id ,
Hukum Islam tentang Muamalah
NB : Jika postingan ini
berguna/bermanfaat untuk anda, anda juga bisa memberikan saran di postingan ini
melalui kotak komentar di bawah, terimakasih :*
4 komentar:
matur tengkyu brooo... maaf ye, copas. moga barokah lakum fiiddinn wad dunya illa akhiroh. amiinnn..........
Nlh minta kontak personya pak Drs. H. Darlen Darwis? trimakasih sebelumnya
Maaf sebelumnya. Saya sudah alumni 4 tahun yg lalu di sma waktu beliau ngajar. Jadi untuk cp nya saya udah gak punya
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Post a Comment